Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 13:15 WIB
Ilustrasi garis polisi. Oknum anggota Polres Wonogiri ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta karena memeras warga.[Suara.com]

Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Kronologis Polisi Wonogiri Ditembak, Ternyata Dia Pelaku Kejahatan Pemerasan

Load More