SuaraLampung.id - Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, ikut terlibat dalam kasus penipuan investari opsi biner aplikasi Binomo.
Nathania Kesuma menyusul sang kakak Indra Kenz ke penjara setelah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Nathania Kesuma dan Indra Kenz diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Adik Indra Kenz Ditangkap Polisi, Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar
Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kompak, Indra Kenz dan Nathania Kesuma Kerjasama Simpan Rp35 Miliar di Aset Kripto
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi