SuaraLampung.id - Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, ikut terlibat dalam kasus penipuan investari opsi biner aplikasi Binomo.
Nathania Kesuma menyusul sang kakak Indra Kenz ke penjara setelah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Nathania Kesuma dan Indra Kenz diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Adik Indra Kenz Ditangkap Polisi, Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma sebagai tersangka.
Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Sandiwara Anggota TNI AL Gadungan di Bandar Lampung: Jual Motor Kredit Sendiri Tapi Mengaku Dibegal
-
Tak Ada Jawaban dari Balik Pintu, Istri di Lampung Utara Syok Temukan Suami Tewas Tertelungkup
-
Buron Setahun, Pencuri Berkedok Ninja Sarung Diringkus di Panjang
-
Curhat Pilu Bocah Kelas 4 SD di Lampung: Dicabuli Ayah Kandung Saat Ibu Mengadu Nasib di Taiwan
-
Rekam Jejak Bandit yang Menembak Mati Polisi di Lampung: Pernah Kabur dari RS Bhayangkara