Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 April 2022 | 11:51 WIB
Ilustrasi Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo ikut ditahan Penyidik Bareskrim Polri. Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, ditahan penyidik.

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar. (ANTARA)

Baca Juga: Adik Indra Kenz Ditangkap Polisi, Punya Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar

Load More