SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1433 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk perjalanan dinas.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, hal tersebut diberlakukan seperti tahun sebelumnya, dimana mobil dinas yang tersedia tidak boleh dibawa apabila bukan perjalanan dinas, terlebih digunakan untuk mudik lebaran.
Meski demikian, ia mengatakan belum ada sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar, namun tetap akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung terkiat hal tersebut.
"Sejauh ini belum ada untuk sanksi PNS yang melanggar, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk tindakannya," kata dia.
Ia pun mengimbau semua pegawai untuk mengikuti aturan yang berlaku tersebut, meskipun memang belum ada sanksinya.
"Walaupun tidak ada sanksi kami harap semua PNS mematuhinya dan ini juga akan ada penilaian tersendiri bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pemerintah Ubah Lagi Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak di Sini Keterangannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni