Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 April 2022 | 09:14 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas. ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang bawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. [antara]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1433 Hijriah. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk perjalanan dinas.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, hal tersebut diberlakukan seperti tahun sebelumnya, dimana mobil dinas yang tersedia tidak boleh dibawa apabila bukan perjalanan dinas, terlebih digunakan untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Lagi Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak di Sini Keterangannya

Meski demikian, ia mengatakan belum ada sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar, namun tetap akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung terkiat hal tersebut.

"Sejauh ini belum ada untuk sanksi PNS yang melanggar, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk tindakannya," kata dia.

Ia pun mengimbau semua pegawai untuk mengikuti aturan yang berlaku tersebut, meskipun memang belum ada sanksinya.

"Walaupun tidak ada sanksi kami harap semua PNS mematuhinya dan ini juga akan ada penilaian tersendiri bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Bima Arya Targetkan Vaksinasi Penguat Capai 50 Persen Sebelum Arus Mudik Lebaran Dimulai

Load More