SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1433 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk perjalanan dinas.
"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada saat hari raya apalagi dibawa ke luar kota maupun mudik," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, hal tersebut diberlakukan seperti tahun sebelumnya, dimana mobil dinas yang tersedia tidak boleh dibawa apabila bukan perjalanan dinas, terlebih digunakan untuk mudik lebaran.
Meski demikian, ia mengatakan belum ada sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar, namun tetap akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung terkiat hal tersebut.
"Sejauh ini belum ada untuk sanksi PNS yang melanggar, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk tindakannya," kata dia.
Ia pun mengimbau semua pegawai untuk mengikuti aturan yang berlaku tersebut, meskipun memang belum ada sanksinya.
"Walaupun tidak ada sanksi kami harap semua PNS mematuhinya dan ini juga akan ada penilaian tersendiri bagi pegawai yang melanggar ketentuan itu," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pemerintah Ubah Lagi Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak di Sini Keterangannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali
-
Nasib Jurnalis di Lampung: Gaji Dicicil, BPJS Nunggak, LBH Siap Seret Perusahaan ke Pidana
-
Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun