SuaraLampung.id - Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menghukum Akbar Tandaniria Mangkunegara membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Akbar Tandaniria Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar.
"Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki akan disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan," kata dia ketua majelis hakim Eviyanto, Rabu (13/4/2022).
Dalam perkara tersebut, terdakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi majeiis hakim. Pihaknya bersyukur mendengar putusan dan juga pengurangan uang pengganti.
"Klien kami sudah menerima tentunya kami bersyukur dan ada sedikit pengurangan uang pengganti sebesar Rp750 juta. Sisa uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar itu adalah angka yang dijatuhi hakim untuk kami pertanggungjawabkan," katanya.
Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Perkuat Struktur Pendanaan, Cost of Fund Turun dan Laba Bersih Tumbuh 13,7 Persen
-
3 Kali Bobol Puskesmas Rajabasa Indah, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi
-
Skenario Dibegal Berujung Bui: Suami di Bandar Lampung Jual Motor Diam-diam demi Bayar Utang
-
Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan