SuaraLampung.id - Komisi IV DPRD Bandar Lampung meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
Bendahara Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rakmad Nafindra mengatakan, saat ini sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, THR para karyawan harus dibayarkan penuh.
Namun pembayaran tergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawannya.
"Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kami mengimbau, agar perusahaan segera membayarkan THR keagamaan," kata Rakmad Nafindra saat rapat kerja bersama Disnaker Bandar Lampung, di Ruang Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran THR, maka ada sanksi untuk perusahaan yaitu denda 5% dari total THR harus dibayar.
Diimbau kepada masyarakat, bisa mengadu ke website poskothr.kemnaker.go.id, nanti laporannya langsung ke pusat, akan diteruskan ke pemerintah provinsi, dan langsung ditindaklanjuti.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Ali Wardana menjelaskan, pihaknya membuka seluasnya surat pengaduan dari para buruh maupun karyawan, yang memiliki masalah THR ini.
Karena tidak dipungkiri, setiap hari raya menjadi masalah ini adalah tunjangan.
"Kami himbau kepada perusahaan, untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. Nantinya kami akan turun ke perusahaan, untuk menyampaikan hak-hak dari karyawan terkait THR ini, intinya tidak lagi alasan perusahaan tidak membayarkan full tunjangan ini," jelas Ali Wardana.
Baca Juga: Ini Alasan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Tidak Buka Posko Aduan THR Tahun 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam