Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 April 2022 | 14:18 WIB
Ilustrasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana membenarkan 2 daerah di Lampung masuk kategori PPKM Level 2. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 12 daerah di Provinsi Lampung masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di pekan kedua ramadhan

Tiga daerah lainnya berstatus PPKM Level 1. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana membenarkan 12 daerah masuk PPKM Level 2.

Ada pun 12 daerah tersebut yakni Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Tulang Bawang.

Baca Juga: 5 Amalan Utama di Bulan Ramadhan, Lakukan dengan Khusyuk Agar Mendapatkan Keberkahan

"Kemudian Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran. Lalu Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat juga masuk PPKM Level 2," kata Reihana dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sementara tiga daerah masuk PPKM Level 1 yakni Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan Metro.

"PPKM ini berlaku mulai 12-25 April 2022, sesuai Inmendagri nomor 21 tahun 2022," ujar Reihana. 

Load More