Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 April 2022 | 11:17 WIB
Politisi Partai Demokrat Andi Arief (kiri) seusai diperiksa oleh penyidik KPK. KPK mendalami pengetahuan Andi Arief mengenai aliran dana suap Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur. [Suara.com/Welly H]

SuaraLampung.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/4/2022) lalu. 

Pemeriksaan Andi Arief ini terkait kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK mengungkapkan pemeriksaan Andi Arief terkait pencalonan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Kasus TPPU, KPK Usut soal Sejumlah Penukaran Mata Uang Asing Walkot Bekasi Rahmat Effendi Lewat Orang Suruhan

KPK memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/4/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Tim penyidik KPK juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak.

"Saat ini, KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," tambahnya.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa Bisyri Mustofa selaku Direksi PT BM Energy Inti Perkasa sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten PPU," katanya.

Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK Dalami Dugaan Komunikasi Dengan Abdul Gafur Yang Ingin Jadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim

KPK menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (11/4/2022) ialah Ninuk Wijaya sebagai wiraswasta. Ali mengatakan tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan yang bersangkutan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).

Lalu ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (ANTARA)

Load More