Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 April 2022 | 18:10 WIB
Marshel Widianto memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video porno Dea OnlyFans, Kamis (7/4/2022). Marshel ungkap Dea OnlyFans pernah ingin bunuh diri. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Baca Juga: 3 Bisnis dan Pendapatan Marshel Widianto, Diperiksa Gegara Beli Konten Dea Onlyfans

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, salah satu keterangan yang digali penyidik dalam pemeriksaan terhadap Marshel adalah alasan pembelian konten bermuatan pornografi tersebut.

"Apakah itu untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi memperjualbelikan lagi? Termasuk apa sih motivasi dia beli itu," ujarnya. (ANTARA)

Load More