Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 April 2022 | 14:49 WIB
Ilustrasi Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin. TB Hasauddin dukung keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI daftar TNI. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraLampung.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin buka suara mengenai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI mendaftar prajurit TNI. 

Bagi pensiunan jenderal Angkatan Darat ini, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenai keturunan PKI masuk TNI tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. 

“Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhur-leluhurnya, jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dia menilai syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 sangat penting karena nanti prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan.

Baca Juga: DPR Bela Panglima TNI Soal Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Prajurit: Teguh Saja Pada Undang-undang

Menurut dia, pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI, sudah benar.

“Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah
a. warga negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum: Tindakan Patriotik

d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan

i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

TB Hasanuddin menjelaskan dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. (ANTARA)

Load More