Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 April 2022 | 13:51 WIB
Lord Adi serahkan uang pemberian Indra Kenz ke polisi. [Instagram Lord Adi]

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ANTARA)

Load More