Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 April 2022 | 08:36 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 11 persen. [Dok: BRI]

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online. (ANTARA)

Baca Juga: Pengumuman! Mulai Hari Ini Pemerintah Menaikkan PPN Menjadi 11 Persen

Load More