SuaraLampung.id - Program vaksinasi booster yang digalakkan pemerintah saat ini mengundang kritikan tajam dari Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR.
Pasalnya pemerintah menggunakan vaksin tidak halal dalam program vaksinasi booster. Diketahui vaksinasi booster menggunakan vaksin pfizer, Astrazeneca dan moderna.
Tiga merek vaksin ini belum mendapat izin penggunaan darurat dan belum mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, kata anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Anas Thahir, sudah ada vaksin yang mengantongi fatwa halal dari MUI yaitu vaksin Zifivax.
Anas pun mempertanyakan mengapa Pemerintah tidak menggunakan vaksin Zifivax untuk dosis penguat (booster) COVID-19.
"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada Vaksin Zifivax yang sudah diuji para peneliti dan halal, tetapi justru tidak dimasukkan oleh Pemerintah untuk program booster," kata Anas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Anas mengatakan Vaksin Zifivax sudah diuji oleh para peneliti dan mendapat izin penggunaan darurat; bahkan, sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia juga mempertanyakan jumlah kontrak pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dan hingga kapan kontrak itu berakhir.
"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalam negeri? Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini?" tanya dia.
Jika Indonesia terus mengimpor vaksin COVID-19, maka itu akan menghambat pengembangan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, baik oleh BUMN maupun pihak swasta, kata anggota Panja Vaksin dari Fraksi PPP itu.
Dia mengatakan Vaksin Zifivax akan membangun pabrik di Indonesia, sehingga dia pun mempertanyakan dukungan Pemerintah terkait pengembangan pabrik vaksin yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Cina.
Sementara itu, anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan untuk mendapatkan vaksin halal adalah hak warga negara Indonesia. Negara wajib melindungi hak tersebut karena sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
"Untuk itu Pemerintah wajib memastikan ketersediaan tersebut. Jika belum ada, maka Pemerintah harus mengupayakan hal tersebut, jangan sampai rakyat kita mempertanyakan kinerja Pemerintah," ujarnya.
Santri Menolak Vaksin Booster
Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kritik Mendag Lutfi Soal Minyak Goreng, Legislator Anggia Ermarini: Jika Menteri Aja Bingung, Apalagi Rakyat
-
Jokowi Minta Aturan Mudik Jangan Dibandingkan dengan MotoGP, Warganet: Bukannya Sama-Sama Mengundang Massa, Pak?
-
Dukung Jokowi 3 Periode, Kades Se-Indonesia Bikin Publik Ngamuk sampai Curiga Hal ini: Semua Pasti Demi Kepentingan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga MacBook Air M4
-
Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila