SuaraLampung.id - Program vaksinasi booster yang digalakkan pemerintah saat ini mengundang kritikan tajam dari Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR.
Pasalnya pemerintah menggunakan vaksin tidak halal dalam program vaksinasi booster. Diketahui vaksinasi booster menggunakan vaksin pfizer, Astrazeneca dan moderna.
Tiga merek vaksin ini belum mendapat izin penggunaan darurat dan belum mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, kata anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Anas Thahir, sudah ada vaksin yang mengantongi fatwa halal dari MUI yaitu vaksin Zifivax.
Anas pun mempertanyakan mengapa Pemerintah tidak menggunakan vaksin Zifivax untuk dosis penguat (booster) COVID-19.
"Bagi saya vaksin halal itu harga mati. Ada Vaksin Zifivax yang sudah diuji para peneliti dan halal, tetapi justru tidak dimasukkan oleh Pemerintah untuk program booster," kata Anas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Anas mengatakan Vaksin Zifivax sudah diuji oleh para peneliti dan mendapat izin penggunaan darurat; bahkan, sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia juga mempertanyakan jumlah kontrak pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia dan hingga kapan kontrak itu berakhir.
"Dengan kontrak pengadaan vaksin tersebut, bagaimana dengan pengembangan vaksin dalam negeri? Apakah yakin proses pengembangan vaksin bisa selesai tahun ini?" tanya dia.
Jika Indonesia terus mengimpor vaksin COVID-19, maka itu akan menghambat pengembangan vaksin COVID-19 buatan dalam negeri, baik oleh BUMN maupun pihak swasta, kata anggota Panja Vaksin dari Fraksi PPP itu.
Dia mengatakan Vaksin Zifivax akan membangun pabrik di Indonesia, sehingga dia pun mempertanyakan dukungan Pemerintah terkait pengembangan pabrik vaksin yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Cina.
Sementara itu, anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan untuk mendapatkan vaksin halal adalah hak warga negara Indonesia. Negara wajib melindungi hak tersebut karena sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
"Untuk itu Pemerintah wajib memastikan ketersediaan tersebut. Jika belum ada, maka Pemerintah harus mengupayakan hal tersebut, jangan sampai rakyat kita mempertanyakan kinerja Pemerintah," ujarnya.
Santri Menolak Vaksin Booster
Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin lanjutan (booster) dengan status halal.
Berita Terkait
-
Kritik Mendag Lutfi Soal Minyak Goreng, Legislator Anggia Ermarini: Jika Menteri Aja Bingung, Apalagi Rakyat
-
Jokowi Minta Aturan Mudik Jangan Dibandingkan dengan MotoGP, Warganet: Bukannya Sama-Sama Mengundang Massa, Pak?
-
Dukung Jokowi 3 Periode, Kades Se-Indonesia Bikin Publik Ngamuk sampai Curiga Hal ini: Semua Pasti Demi Kepentingan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya