SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus kurir sabu berinisial ST (33) di areal lapangan futsal Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Senin (28/3/2022) pukul 21.30 WIB.
ST ditangkap saat mengantar sabu kepada pemesan. Saat penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dari Polres Pringsewu dengan tersangka ST.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, tersangka berupaya kabur usai tepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu ke tepi jalan.
Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
Baca Juga: Bukan Pengedar, Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi
“Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil diamankan setelah terjatuh saat pengejaran,” ungkap AKP Khairul Yassin, Rabu (30/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas.
”Setelah kami lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya
Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah sabu pesanan rekannya yang dalam penyelidikan polisi.
“Bisnis jual beli sabu dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu. Selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,” kata AKP Khairul.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus
Tersangka berikut barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu serberat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000. Kemudian, sebilah senjata tajam jenis rencong, dibawa ke Mapolres Pringsewu.
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan