Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:44 WIB
Ilustrasi penangkapan. Kurir sabu di Pringsewu ditangkap saat antar pesanan ke konsumen.

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus kurir sabu berinisial ST (33) di areal lapangan futsal Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Senin (28/3/2022) pukul 21.30 WIB.

ST ditangkap saat mengantar sabu kepada pemesan. Saat penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dari Polres Pringsewu dengan tersangka ST.   

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, tersangka berupaya kabur usai tepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu ke tepi jalan.

Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong. 

Baca Juga: Bukan Pengedar, Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi

“Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil diamankan setelah terjatuh saat pengejaran,” ungkap AKP Khairul Yassin, Rabu (30/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas.

”Setelah kami lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya 

Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah sabu pesanan rekannya yang dalam penyelidikan polisi.

“Bisnis jual beli sabu  dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu. Selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,” kata AKP Khairul. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus

Tersangka berikut barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu serberat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000. Kemudian, sebilah senjata tajam jenis rencong, dibawa ke Mapolres Pringsewu.

Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Load More