SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus kurir sabu berinisial ST (33) di areal lapangan futsal Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Senin (28/3/2022) pukul 21.30 WIB.
ST ditangkap saat mengantar sabu kepada pemesan. Saat penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dari Polres Pringsewu dengan tersangka ST.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, tersangka berupaya kabur usai tepergok membuang sebuah bungkusan yang diduga berisi sabu ke tepi jalan.
Tak hanya itu, tersangka juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
“Polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka. Tersangka berhasil diamankan setelah terjatuh saat pengejaran,” ungkap AKP Khairul Yassin, Rabu (30/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Mengetahui tersangka membawa senjata berbahaya, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara agar tersangka berhenti dan tidak melawan petugas.
”Setelah kami lepaskan tembakan peringatan, tersangka kemudian terjatuh dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya
Dalam proses interogasi, tersangka ST yang berstatus residivis dalam kasus asusila tersebut, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut adalah sabu pesanan rekannya yang dalam penyelidikan polisi.
“Bisnis jual beli sabu dilakoni tersangka sejak tiga tahun lalu. Selain menjadi kurir, tersangka juga berperan sebagai pemakai sabu,” kata AKP Khairul.
Baca Juga: Bukan Pengedar, Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis Jalani Rehabilitasi
Tersangka berikut barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu serberat 0,23 gram terbungkus uang kertas pecahan Rp2000. Kemudian, sebilah senjata tajam jenis rencong, dibawa ke Mapolres Pringsewu.
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung