SuaraLampung.id - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan ke depan.
Fauzan ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi ganja.
Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Fauzan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani Fauzan dipastikan setelah pihaknya menerima hasil asesmen BNNP DKI Jakarta.
"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry dikutip dari ANTARA.
Harry mengatakan, alasan Fauzan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Fauzan ditangkap pada Kamis (17/3/2022) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.
Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Katalog Promo Spesial Indomaret: Belanja Hemat, Hati Senang, Stok Aman!
-
Jangan Panik Akhir Bulan! Alfamart Bikin Belanja Hemat, Cashback Rp18.000 Menanti!
-
Lari Pagi Tetap Cantik? Ini Dia 5 Sunscreen Wajib Punya untuk Pelari Wanita!
-
Lari Cantik, Lari Nyaman: Panduan Outfit Lari Terbaik untuk Wanita!
-
5 Parfum Lokal Wanita Ini Bikin Kamu Wangi Sepanjang Hari Tanpa Bikin Kantong Bolong!