Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Maret 2022 | 12:35 WIB
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan, saat hendak jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraLampung.id - Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan ke depan. 

Fauzan ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi ganja.

Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Fauzan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. 

Kepala Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, rehabilitasi yang akan dijalani Fauzan dipastikan setelah pihaknya menerima hasil asesmen BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Dari Palembang Ke Jakarta, Lima Tersangka Diringkus

"Kemarin sore kami menerima rekomendasi asesmen dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta. Karena itu kami akan membawa MFL ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama tiga bulan," kata Harry dikutip dari ANTARA.

Harry mengatakan, alasan Fauzan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari BNNP DKI yakni tersangka tidak terbukti mengedarkan narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Fauzan ditangkap pada Kamis (17/3/2022) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Baca Juga: Tampil Plontos, Roby Geisha Jalani Assessment Di BNNK Jakarta Selatan Hari Ini

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.

Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANTARA)

Load More