Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Maret 2022 | 13:11 WIB
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan untuk Andi Arief. [Dok.Antara]

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?," kata Andi Arief melalui akun Twitter @Andiarief_ pada Senin (28/3/2022).

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan enam tersangka. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (ANTARA)

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tak Ada Proposal: Proposal Itu Syarat Utama Dana Hibah

Load More