Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Maret 2022 | 13:31 WIB
Ilustrasi investasi. PPATK bekukan 17 rekening yang diduga menerima aliran dana investasi ilegal. [Pixabay]

PPATK sudah berkiprah selama dua dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat. Selanjutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan PPATK ke depan, yaitu pencegahan dan pemberantasan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC),” tuturnya.

Berdasarkan data FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), kejahatan lingkungan disebutkan menjadi salah satu kejahatan utama internasional yang nilainya bisa mencapai 281 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp1.540 triliun pada tiap tahun. (ANTARA)

Load More