SuaraLampung.id - Kasus oknum guru mencabuli anak murid yang ditangani Polsek Kedaton kini pengusutannya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pencabulan terhadap siswinya sendiri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung.
Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.
"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya, Rabu (23/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia melanjutkan selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.
Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.
Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandar Lampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.
Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3/2022). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar Pukul 09.30 WIB.
Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas, di mana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ikut Vaksinasi Booster di Lapas Bandar Lampung
Namun sesampai nya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
-
Crazy Rich Kalimantan Dapat Bintang Kehormatan dari Presiden, Haji Isam Jasanya Apa?
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
Terkini
-
Belanja Kuliner Pakai QRIS BRImo, Banyak Untung di Festival Kuliner BRI Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Itera Terima Dana Internasional untuk Selamatkan Tanaman Kantong Semar
-
Guru Ancam Cekik Murid Saat Upacara di Pesawaran: Terungkap Kondisi Kejiwaannya
-
BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Ini Sejumlah Keunggulannya
-
Dari Jimbaran ke Dunia: Haluan Bali Padukan Seni Tradisi, Teknologi, dan Keberlanjutan