Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Maret 2022 | 15:44 WIB
ilustrasi pencabulan. Pria cabuli anak di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

SuaraLampung.id - Pria paruh baya di Bandar Lampung inisial MN (54) mencabuli anak usia tujuh tahun inisial A di Kecamatan Langkapura. 

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, MN mencabuli anak tujuh tahun inisial A.

Peristiwa pencabulan bermula, ketika korban sedang bermain bersama teman-temannya.

"Kemudian datang pelaku, langsung memeluk korban dari belakang. Kemudian tanpa ada rayuan apapun, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," kata Kompol Sandy Galih Putra saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Suntikan Vaksin Booster

Korban lalu pulang ke rumah, dan bercerita ke orang tuanya, terkait peristiwa yang dialaminya.

Dari catatan kepolisian, pelaku ini merupakan residivis dan sebelumnya mencabuli anak 10 kali di Bengkulu dan dihukum lima tahun penjara di tahun 1992.

MN kemudian beraksi lagi di wilayah Kecamatan Langkapura, lalu ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, bersama warga sekitar berdasarkan laporan orang tua korban.

"Setelah bebas, pelaku tinggal di Langkapura, Bandar Lampung, namun selalu berpindah-pindah. Sementara kami masih memeriksa mendalam, apakah ada korban lainnya di Bandar Lampung atau tidak," ujar Sandy Galih Putra.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak. 

Baca Juga: Tak Kuat Tahan Birahi Akibat Kecanduan Film Porno, Pria Cabuli Gadis di Bawah Umur di Serang

Load More