SuaraLampung.id - Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah.
Semula kebijakan MGS curah berbasis perdagangan kini diubahh menjadi kebijakan berbasis industri.
Kini pemerintah mewajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Minta Mendag Lutfi Tak Asal Bicara soal Minyak Goreng
Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri MGS diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
Proses registrasi dilakukan melalui SIINas Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin Agus.
Selanjutnya Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen MGS Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.
Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ terang Menperin.
Guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program itu, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.
Selain itu pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” ujar Menperin.
Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Kebutuhan MGS Curah diperkirakan sebesar 7.000 – 8.000 ton per hari. Sampai hari ini (22/3), sebanyak 47 perusahaan dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas, diantaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.
“Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” pungkas Menperin Agus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Berikut daftar Kebijakan Kontroversial Donald Trump yang Bakal Mengguncang Dunia
-
Pro dan Kontra: Kebijakan Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, Benarkah Efektif?
-
Google Hapus HyperOS Downloader: Pelanggaran Kebijakan atau Pembatasan yang Berlebihan?
-
Pabrik Minyak Goreng di Bekasi Ludes Terbakar, RS Polri Terima 12 Kantong Mayat Berisi Potongan Tubuh Korban
-
AI Diklaim Bisa Bantu Pemerintah Buat Kebijakan yang Tepat dan Responsif
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini
-
Ular Sanca 3,5 Meter Pemangsa Ayam Ternak Dievakuasi Damkar Lampung Selatan
-
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
-
Ekonomi Lampung Tumbuh Positif 4,81%, Didorong Konsumsi Rumah Tangga