Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:48 WIB
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). GP Ansor mengapresiasi putusan lepas dua polisi yang menembak mati dua anggota FPI.

Ia menyampaikan pascareformasi, kepolisian senantiasa berupaya keras menjadi aparat yang bekerja secara profesional.

Melalui komitmen itu, katanya, aparat tidak akan serampangan dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi undang-undang.

“Di lapangan, faktanya memang tidak mudah dan akhirnya memicu ketegangan atau benturan. Namun, semestinya ketegangan itu bisa diselesaikan dengan pola komunikasi yang baik, bukan kekerasan atau perlawanan fisik,” ucapnya. (ANTARA)

Baca Juga: Geger Pendeta Saifudin Ibrahim Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Pengacara FPI Murka dan Sebut Kata-kata Ini

Load More