Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:41 WIB
Reza Arap penuhi panggilan Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. Polisi akan menyita uang Rp 1 miliar milik Reza Arap hasil pemberian Doni Salmanan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraLampung.id - Gamer sekaligus YouTuber Reza Arap diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim selama 6,5 jam sebagai saksi kasus Doni Salmanan

Reza Arap keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri Kamis (17/3/2022) pukul 16.27 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Reza Arap dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan.

“Sebanyak 25 questions (pertanyaan),” ujar Reza Arap.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Atta Halilintar Mengaku Tak Pernah Pakai Tas Mahal yang Diberikan Doni Salmanan

Menurut pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Kliennya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Pemeriksaan hari ini dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik,” kata Fauzi.

Saat ditanya apakah uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan akan dikembalikan, Fauzi menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik.

“Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik, dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: Profil Fakarich, Guru Binary Option Indra Kenz, Bikin Kelas Binomo Bertarif Rp12 Juta Janjikan Miliaran

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dikonfirmasi terpisah akan menarik atau menyita uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan yang diterima Reza Arap.

“Ya (disita),” kata Reinhard.

Namun Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut disita karena memerlukan proses.

“Ada prosesnya,” ujar Reinhard.

Reza diberitakan menerima uang senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat sedang bermain game daring secara live.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (ANTARA)

Load More