SuaraLampung.id - Identitas DJ inisial CD yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba terungkap. DJ CD yang ditangkap bernama Chantal Dewi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, DJ Chantal Dewi ditangkap di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022).
"Ditangkap semalam, jam setengah 12 malam. Apartemen di Cilandak," ujar Endra Zulpan dikutip dari ANTARA.
Meski demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis siang ini.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, membenarkan soal adanya publik figur berinisial CD yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Iya," kata Kombes Mukti lewat pesan singkat, Kamis. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus