Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Maret 2022 | 08:41 WIB
ilustrasi pembunuhan. Mahasiswi yang ditemukan tewas di kamar kontrakan di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, korban pembunuhan kekasih sendiri. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Tanjung Bintang mengungkap kasus mahasiswi inisial AP (20) yang ditemukan tewas di kamar kontrakan di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan AP adalah korban pembunuhan. Polisi menetapkan FRE (21), teman pria korban sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi AP. 

FRE (21) adalah seorang mahasiswa asal Tanjung Kemala, Bengkunat, Pesisir Barat, yang mengontrak rumah di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan awalnya mendapat laporan dari FRE yang datang ke Polsek Tanjung Bintang. 

Baca Juga: Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh Sarankan Bawa Korban ke Puskesmas, Kolonel Priyanto Menolak

"Peristiwa ini awalnya, kami menerima laporan dari tersangka, mengaku sebagai teman korban ke Mapolsek Tanjung Bintang. Setelah itu, kami cek lokasi dan meminta keterangan para saksi yang mengetahui, hingga didapati ini aksi pembunuhan," kata Kompol Faria Arista, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Dalam keterangannya, tersangka mengaku kenal dengan korban selama satu pekan, lewat aplikasi Tantan.

Selanjutnya pada Sabtu (12/3/2022) malam, tersangka menjemput korban di indekos di Labuhan Ratu, lalu mengajaknya jalan-jalan seputaran Bandar Lampung.

"Setelah itu, tersangka mengajak korban ke kontrakannya di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sesampainya di kontrakan, tersangka mengobrol bersama korban di ruang tamu," ujar Faria Arista.

Setelah itu, mereka masuk ke dalam kamar bersama, lalu minta melakukan hubungan intim. Korban hanya diam saja, kemudian tersangka memperkosa korban .

Baca Juga: Amien Rais Kembali Kuliti Presiden Jokowi, Disebut Lakukan Tiga Macam 'Pembunuhan'

"Namun di saat itu, tersangka melihat kemaluan korban mengeluarkan darah. Tersangka mencoba membersihkannya, lalu korban duduk meminta mencarikan obat penambah darah di apotek," ungkap Faria.

Kemudian tersangka menghubungi adiknya, untuk membelikan obat penambah darah di apotek. Sesampainya di kontrakan, adiknya ini melihat korban tidur di kasur, dalam kondisi telentang dan merintih kesakitan.

"Tersangka lalu mengambil obat dari adiknya, untuk diberikan kepada korban. Kemudian saksi tertidur di kamarnya masing-masing, sedangkan tersangka tidur bersama korban," jelas Faria.

Pada Minggu (13/3/2022) pagi, tersangka bangun karena hendak berangkat kuliah. Namun saat di luar kontrakan, adiknya ini mengabari tersangka, korban semakin pucat, dan tersangka terus melanjutkan kuliah online di kontrakan.

Sore harinya saat dicek, kondisi korban sudah tidak bernafas, lalu mereka melapor ke pengurus desa dan kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, FRE ditetapkan tersangka.

Dari hasil olah TKP, didapati barang bukti berupa satu stel pakaian yang dikenakan korban, sarung digunakan tersangka untuk mengelap darah korban, dan satu unit Ponsel. Tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 359 KUHPidana tentang pembunuhan.

Load More