SuaraLampung.id - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi yang juga seorang narapidana meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) pada Sabtu (12/3/2022) pukul 12.30 WIB.
Achmad Junaidi saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebesar Rp1,25 miliar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar membenarkan Achmad Junaidi telah meninggal dunia saat berada di RSUDAM.
"Iya benar, telah meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB," katanya, Minggu (13/3/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya membawa Achmad Junaidi lantaran menderita penyakit sesak nafas.
Sebelumnya, Achmad Junaidi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB untuk pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
"Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.
Lanjut Maizar, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun kembali dirujuk ke RSUDAM lantaran tidak lengkap untuk ahli jantung. Saat itu, pihaknya juga langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan.
"Malam itu kita hubungi, dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung," kata dia.
Baca Juga: Rekrut PMI Ilegal, ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
Usai menjalani operasi, kemudian Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya sekitar pukul 09.00 WIB.
Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima kepada keluarga yang bersangkutan lantaran jenazah akan dibawa keluarganya.
"Kita sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterimakasih kepada kita karena kita langsung membawanya ke rumah sakit," katanya.
Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.
Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2018.
Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.
Selain itu ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Atas putusan tersebut, ia menjalani masa tahanannya di Lapas kelas I Bandar Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ubah Dirimu Jadi Action Figure Keren dengan Gemini AI! Ini Kumpulan Prompt Rahasianya!
-
Serbu Sekarang! Promo Cemilan Ceban Alfamart: Ngemil Enak Gak Bikin Kantong Bolong!
-
Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif
-
McDonald's Hadirkan Pesta Keju dan Daging di Cheeseburger Day: Promo Spesial yang Wajib Kamu Serbu!
-
Jangan Panik Tanggal Tua! Alfamart Hadirkan Promo Paling Murah Sejagat