SuaraLampung.id - Beberapa hari lalu pernikahan beda agama di daerah Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam konten yang pernikahan beda agama yang beredar, terlihat sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama.
Dalam video kompilasi potongan foto tersebut memperlihatkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam.
Di video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
Baca Juga: Viral Kartu Ucapan Ulang Tahun Unik, Desainnya Bikin Salah Paham
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung