SuaraLampung.id - Beberapa hari lalu pernikahan beda agama di daerah Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam konten yang pernikahan beda agama yang beredar, terlihat sebuah video kompilasi foto media sosial tentang pernikahan beda agama.
Dalam video kompilasi potongan foto tersebut memperlihatkan mempelai wanita menggunakan jilbab, sementara pihak pria menggunakan setelan jas hitam.
Di video tersebut diberikan keterangan bahwa akad dilaksanakan di sebuah hotel, sementara pemberkatan dilakukan di gereja.
Baca Juga: Viral Kartu Ucapan Ulang Tahun Unik, Desainnya Bikin Salah Paham
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Zainut mengatakan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rombongan Presiden Jokowi Jenguk Anak Atta dan Aurel, Benarkah?
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sadbor Joget Hibur Napi di Penjara, Kampungnya yang Sepi Jadi Omongan
-
Kenapa Send The Song Error Tidak Bisa Dibuka? Jangan Bingung, Ini Solusinya
-
Viral Pasangan Bantu Kakek yang Kehabisan Bensin Gegara Tak Punya Uang
-
Pengadilan Bobrok, Mahfud MD Ungkap Hakim Layak Disebut 'Yang Memalukan'
-
Detik-Detik Menegangkan! Mobil Bobby Nasution Dilempari Batu Usai Debat Pilgub Sumut
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram