SuaraLampung.id - Penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan surat tes COVID-19.
Kebijakan tidak menunjukkan surat tes COVID-19 bagi penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas berlaku mulai 9 Maret 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas No. 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
“Divre IV Tanjungkarang senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah termasuk ketentuan yang terbaru yakni SE Satgas No. 11 dan SE Kemenhub No. 25,” kata Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Rabu (9/3/2022) dikutip dari ANTARA.
Persyaratan lengkap menggunakan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang sebagai berikut :
1. Pelanggan yang telah divaksin dosis ke-2 atau ke-3 tidak diwajibkan Antigen/PCR.
2. Pelanggan yang masih vaksin pertama wajib Antigen/PCR, Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang dengan komorbid wajib menggunakan surat keterangan dokter dan wajib Antigen/PCR
4. Anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan tidak wajib Antigen/PCR.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 9 Maret 2022, Tidak Perlu Tes PCR
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan ditolak berangkat naik kereta api dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.
Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas adalah maksimum 100 persen.
Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan 4 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura dan BatuBaturaja. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter
-
BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir
-
Deteksi Dini Lebih Nyaman, BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up
-
Pestapora 2026 di JIEXPO: Info Tiket & Promo Kartu Kredit BRI
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang