SuaraLampung.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022.
"Jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147 ribu SPT wajib pajak badan," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara di Jakarta, Selasa.
Adapun pelaporan SPT pajak wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.
Kendati demikian, realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Suryo berharap pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara dapat memberikan dorongan kepada masyarakat Indonesia menyampaikan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak tahun 2021 sesegera mungkin.
Dari tahun ke tahun, DJP terus berusaha meningkatkan layanan yang lebih mudah, lebih nyaman, dan lebih aman untuk masyarakat melaporkan SPT Tahunan, khususnya dengan sistem elektronik e-filing.
"Sekiranya wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan bisa melaporkan pajak dari tempat masing-masing, dan kapanpun," ucap dia.
Dengan sistem elektronik, ia menuturkan wajib pajak lebih dimudahkan dalam mengisi SPT, sehingga masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan dengan baik sistem tersebut.
Pajak sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk pembangunan Indonesia, meningkatkan kecerdasan, menjaga kesehatan dan sosial masyarakat, serta keamanan negara. (ANTARA)
Baca Juga: Cara Daftar DJP Online Mudah dan Cepat, Segera Lakukan Pendaftaran Agar Bisa Lapor Pajak Lewat HP!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas