SuaraLampung.id - Mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi terkait kasus perizinan kebun teh.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan bahwa pemeriksaan mantan Bupati Rejang Lebong terkait izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat Ahmad menjabat.
Mantan Bupati Rejang Lebong diperiksa oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait perizinan sewa aset Pemkab Rejang Lebong di kawasan Bukit Daun pada 2004.
"Memang benar dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perizinan perkebunan teh pada masa masih menjabat Bupati Rejang Lebong," kata Sudarno.
Selain terkait perizinan, juga terdapat dugaan pelanggaran kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea Bukit Daun pada 2004.
Dalam perizinan tersebut, PT Agrotea Bukit Daun menggunakan lahan seluas 600 hektare untuk perkebunan teh.
Lanjut Sudarno, selain memeriksa Ahmad Hijazi sebagai saksi, pihaknya juga memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan izin terhadap PT Agrotea Bukit Daun guna mengelola aset berupa lahan dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hektare per tahun dan setiap tahun naik 5 persen.
Baca Juga: BMKG Mencatat Satu Sirine Tsunami di Bengkulu Rusak
Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan