Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:51 WIB
Ilustrasi Indra Kenz, influencer endorser produk investasi ilegal. [Instagram/@indrakenz]

SuaraLampung.id - Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.

Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun menurut Rio, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dalam diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo) seperti yang dikutip dari keterangan di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Adi Samudra, Pedagang Ikan Asin Bermodal Rp1 Juta Raup Cuan 500 Persen Dari Main Saham

Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Bareskrim.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Para Korban Binomo Beberkan Aset Indra Kenz yang Mencapai Rp 86,4 Miliar

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan atau promosi para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan.

"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," ujar Tirta.

Saat ini banyak iklan melalui radio, televisi, media elektronik sampai media sosial yang menawarkan investasi dengan perolehan keuntungan dalam waktu cepat.

"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan 'dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung'. Itu nggak ada. Jadi hati-hati," kata Tirta.

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas. (ANTARA)

Load More