SuaraLampung.id - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Bahar Smith segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," kata Dodi di Bandung, Jabar, Jumat.
Dakwaan itu disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Dalam perkara Bahar, kejaksaan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada hari Senin (3/12) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jabar selama 9 jam.
Selain Bahar, ada seorang tersangka lainnya berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (ANTARA)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat
Tag
Berita Terkait
-
Bahar Smith Kembali Disebut Meninggal Dunia di Penjara, Kuasa Hukum Kabarkan Hal Ini
-
Mendadak Minta Maaf ke Habib Bahar Smith, Ini Profil Ulama Solo Habib Novel Alaydrus
-
Ulama Asal Solo Mendadak Minta Maaf ke Habib Bahar Smith, Alasannya Bikin Baru
-
Kuasa Hukum Habib Bahar Pertanyakan Kelanjutan Soal Kasus Teror Kepala Anjing ke Ponpes Tajul Alawiyyin
-
Sempat Sakit di Tahanan Polda Jabar, Aziz Yanuar: Kondisi Habib Bahar Sekarang Sehat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara