SuaraLampung.id - PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan menggusur rumah warga Jalan Rambutan No. 6, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan, penggusuran rumah warga di Jala Rambutan itu ada dasar hukumnya.
Dasar hukumnya ialah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 tahun 2016 a.n PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.19/G/2020/PTIN-BL tanggal 30 November 2020.
Selain itu kata Jaka, pihaknya juga sudah tiga kali melayangkan surat peringatan sejak Maret 2020 hingga Februari 2022.
Namun PT KAI Divre IV Tanjungkarang masih harus menunda penggusuran karena terbentur penerapan PPKM Level 3 di Bandar Lampung.
"Kami belum bisa melakukan penggusuran karena memang belum ada izin keramaian dari pihak kepolisian dikarenakan Kota Bandar Lampung sedang dalam kondisi PPKM Level 3," ungkap Jaka Jarkasih dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Ia meminta kepada warga agar bisa mengerti untuk bisa mengosongkan rumahnya secara sukarela.
"Kami masih menunggu izin itu keluar, setelah ada izin kita lakukan eksekusi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jalan Rambutan no. 6, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung dibuat resah, lantaran ada rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut salah seorang warga bernama Imelda rencana penggusuran itu tertuang dalam surat peringatan (SP) tiga yang dikirimkan kepadanya.
Meski begitu, penggusuran tersebut urung terlaksana, informasi yang diperoleh warga, bahwa penggusuran itu belum mendapatkan izin keramaian.
"Belum terjadi cuma memang rencananya ada, tapi dibatalkan karena ada belum ada izin keramaian yang berhubungan dengan ppkm level 3," tuturnya saat diwawancarai saibumi.com.
Lebih lanjut ia menururkan, hal yang membuat warga bertanya-tanya adalah tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelumnya.
"Gini lho kami ini diberitahukan lewat surat yang dikirim dari kantor pos yang menjelaskan perintah akan adanya eksekusi penggusuran dan kami diperintahkan untuk segera mengkosongkan barang-barang kami. Yang disitu bunyinya SP3 menindaklanjuti dari SP1 dan SP2, sedangkan surat SP1 dan SP2 kami tidak pernah terima dan juga kalaupun memang mereka mau mengeksekusi bukan mereka yang berhak tetapi pengadilan setau saya seperti itu, di kop surat itu tertulis jelas PT. KAI," pungkas Imelda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi Menarik, Cek Sekarang
-
Mau Umrah? Ini Bacaan Doa Masuk Mekkah, Masuk Masjidil Haram dan Doa Melihat Kakbah
-
Katalog Promo Tambah Untung di Indogrosir, Belanja Lebih Banyak, Poin Melimpah
-
Cara Tukar Tambah HP Lama dengan Galaxy A07 di Samsung Store
-
Promo Serba Rp10.000 di Alfamidi Bikin Belanja Makin Hemat dan Praktis