SuaraLampung.id - PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan menggusur rumah warga Jalan Rambutan No. 6, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan, penggusuran rumah warga di Jala Rambutan itu ada dasar hukumnya.
Dasar hukumnya ialah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 tahun 2016 a.n PT.Kereta Api Indonesia (Persero) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.19/G/2020/PTIN-BL tanggal 30 November 2020.
Selain itu kata Jaka, pihaknya juga sudah tiga kali melayangkan surat peringatan sejak Maret 2020 hingga Februari 2022.
Namun PT KAI Divre IV Tanjungkarang masih harus menunda penggusuran karena terbentur penerapan PPKM Level 3 di Bandar Lampung.
"Kami belum bisa melakukan penggusuran karena memang belum ada izin keramaian dari pihak kepolisian dikarenakan Kota Bandar Lampung sedang dalam kondisi PPKM Level 3," ungkap Jaka Jarkasih dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Ia meminta kepada warga agar bisa mengerti untuk bisa mengosongkan rumahnya secara sukarela.
"Kami masih menunggu izin itu keluar, setelah ada izin kita lakukan eksekusi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jalan Rambutan no. 6, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung dibuat resah, lantaran ada rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut salah seorang warga bernama Imelda rencana penggusuran itu tertuang dalam surat peringatan (SP) tiga yang dikirimkan kepadanya.
Meski begitu, penggusuran tersebut urung terlaksana, informasi yang diperoleh warga, bahwa penggusuran itu belum mendapatkan izin keramaian.
"Belum terjadi cuma memang rencananya ada, tapi dibatalkan karena ada belum ada izin keramaian yang berhubungan dengan ppkm level 3," tuturnya saat diwawancarai saibumi.com.
Lebih lanjut ia menururkan, hal yang membuat warga bertanya-tanya adalah tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelumnya.
"Gini lho kami ini diberitahukan lewat surat yang dikirim dari kantor pos yang menjelaskan perintah akan adanya eksekusi penggusuran dan kami diperintahkan untuk segera mengkosongkan barang-barang kami. Yang disitu bunyinya SP3 menindaklanjuti dari SP1 dan SP2, sedangkan surat SP1 dan SP2 kami tidak pernah terima dan juga kalaupun memang mereka mau mengeksekusi bukan mereka yang berhak tetapi pengadilan setau saya seperti itu, di kop surat itu tertulis jelas PT. KAI," pungkas Imelda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK