SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional tempat usaha seiring diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, diatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu.
Instruksi Wali Kota Bandar Lampung mengenai PPKM Level 3 berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.
"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.
Baca Juga: DIduga Kasih BBM Tidak Sesuai Takaran ke Konsumen, SPBU di Telukbetung Utara Didatangi Polisi
"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3
"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapanya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak