SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional tempat usaha seiring diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, diatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu.
Instruksi Wali Kota Bandar Lampung mengenai PPKM Level 3 berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.
Baca Juga: DIduga Kasih BBM Tidak Sesuai Takaran ke Konsumen, SPBU di Telukbetung Utara Didatangi Polisi
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.
"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.
Baca Juga: Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen
"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3
"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapanya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama