SuaraLampung.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.352-127, di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diduga berbuat curang.
SPBU yang berada di seberang Kantor Perpustakaan Daerah Lampung itu diduga tidak memberikan bahan bakar minyak (BBM) sesuai takaran ke konsumen.
Masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke Polsek Telukbetung Utara sehingga membuat polisi turun dan memeriksa ke SPBU tersebut.
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebab antara jumlah liter yang dibeli, tidak sesuai dengan hasil yang didapat.
"Kemudian kami turunkan anggota di lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah dicek dari 10 liter yang dibeli, ada kekurangan takaran mencapai 0,8 liter," kata Kompol Robi Wicaksono, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tindakan selanjutnya, Polsek Telukbetung Utara melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga pemilik SPBU.
"Dari laporan ini, korban sudah tiga kali merasa dirugikan. Sejak awal membeli, korban sudah ada kecurigaan, tapi tidak bisa membuktikannya," ujar Robi Wicaksono.
Kemudian untuk ketiga kalinya, dicoba membeli memakai jenis jeriken, kemudian diukur ulang, hingga didapati kekurangan takaran.
Baca Juga: Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng, Wali Kota Bandar Lampung Bubarkan Kerumunan
Disinggung terkait kadar minyak apakah sesuai aturan, polisi belum mengukur lebih lanjut, karena butuh seorang ahli.
"Tapi, nanti kami tetap meminta keterangan ahli, untuk dimintai keterangan dan mengecek kadarnya. Jika ditemukan kecurangan dan kesalahan, ini terkait undang-undang konsumen, nanti akan ditindaklanjuti lagi," jelas Robi Wicaksono.
Nantinya Tim Penyidik Polsek Telukbetung Utara, melakukan langkah lanjut, sampai menemukan bukti tepat, untuk menentukan tindak pidananya. Sementara hingga kini, pemilik SPBU dan korban masih diperiksa.
Dari laporan ini, diamankan barang bukti berupa minyak jenis solar, jerigen, alat takaran, dan lainnya. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Telukbetung Utara, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026
-
Mau Iktikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan? Ini 7 Masjid Ikonik di Lampung
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Maghrib Hari Ini