SuaraLampung.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 24.352-127, di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, diduga berbuat curang.
SPBU yang berada di seberang Kantor Perpustakaan Daerah Lampung itu diduga tidak memberikan bahan bakar minyak (BBM) sesuai takaran ke konsumen.
Masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan hal ini ke Polsek Telukbetung Utara sehingga membuat polisi turun dan memeriksa ke SPBU tersebut.
Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebab antara jumlah liter yang dibeli, tidak sesuai dengan hasil yang didapat.
"Kemudian kami turunkan anggota di lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah dicek dari 10 liter yang dibeli, ada kekurangan takaran mencapai 0,8 liter," kata Kompol Robi Wicaksono, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tindakan selanjutnya, Polsek Telukbetung Utara melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga pemilik SPBU.
"Dari laporan ini, korban sudah tiga kali merasa dirugikan. Sejak awal membeli, korban sudah ada kecurigaan, tapi tidak bisa membuktikannya," ujar Robi Wicaksono.
Kemudian untuk ketiga kalinya, dicoba membeli memakai jenis jeriken, kemudian diukur ulang, hingga didapati kekurangan takaran.
Baca Juga: Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng, Wali Kota Bandar Lampung Bubarkan Kerumunan
Disinggung terkait kadar minyak apakah sesuai aturan, polisi belum mengukur lebih lanjut, karena butuh seorang ahli.
"Tapi, nanti kami tetap meminta keterangan ahli, untuk dimintai keterangan dan mengecek kadarnya. Jika ditemukan kecurangan dan kesalahan, ini terkait undang-undang konsumen, nanti akan ditindaklanjuti lagi," jelas Robi Wicaksono.
Nantinya Tim Penyidik Polsek Telukbetung Utara, melakukan langkah lanjut, sampai menemukan bukti tepat, untuk menentukan tindak pidananya. Sementara hingga kini, pemilik SPBU dan korban masih diperiksa.
Dari laporan ini, diamankan barang bukti berupa minyak jenis solar, jerigen, alat takaran, dan lainnya. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Telukbetung Utara, untuk diperiksa lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Promo Indomaret Januari 2026 untuk Belanja Hemat, Snack dan Minuman Turun Harga
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Cek Fakta: Jokowi Terima Uang Ratusan Triliun Rupiah dari Yaqut Cholil, Ini Faktanya
-
7 Fakta Kronologi Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa hingga Video Viral Celurit Beredar
-
15 Promo Indomaret untuk Ibu & Anak Awal 2026, Susu hingga Popok Diskon