Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 Februari 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan di Bandar Lampung di masa PPKM Level 3. Sebanyak 5 daerah di Lampung masuk kategori PPKM level 3 salah satunya Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

Selain itu perlu terus pecepatan vaksin (termasuk lansia dan anak-anak), saat ini cakupan vaksinasi covid-19 s/d tanggal 11 februari 2022 cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 : 87,05%, Dosis 2 : 57,61% dan Dosis 3 : 1,80%. Percepatan untuk mencapai Kekebalan Kelompok (Herd Immunity) dengan mencapai 100% untuk Dosis 1 dan Dosis 2 dari sasaran yang telah ditetapkan (6.645.226 orang)

Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas sampai ada perkembangan baru; sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No 045.2/0511/DP.1/2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Provinsi Lampung sejak Tanggal 7 Februari 2022.

Sekdaprov menambahkan, aplikasi peduli lindungi juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pergub yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk pembatasan dan pengendalian kegiatan / kerumunan (pusat belanja, kafe, wisata, hajatan) agar ditegakkan dengan dukungan TNI dan Polri melalui satgas covid-19 setempat;

Rumah sakit, kata Sekdaprov, agar tetap siaga untuk antisipasi lonjakan kasus yang memerlukan penanganan intensif. (obat-obatan, oksigen dan nakes untuk disiapkan),  untuk disiapkan fasilitas isolasi mandiri dan isolasi terpusat dengan dukungan nakes dan obat-obatan.

Baca Juga: 7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai

Pengendalian pelaku perjalanan terutama di pintu masuk Provinsi Lampung seperti Mesuji, Way kanan, Pesisir Barat dan Lamsel.

Load More