Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Februari 2022 | 12:39 WIB
Ilustrasi Azis Syamsuddin. Pembacaan vonis Azis Syamsuddin ditunda. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sidang pembacaan vonis mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ditunda.

Sedianya pembacaan vonis dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (14/2/2022).

Namun majelis hakim menunda pembacaan vonis Azis Syamsuddin karena ketua majelis hakim terpapar COVID-19.

"Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar COVID-19," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pembacaan Vonis Ditunda Karena Hakim Terpapar Covid-19, Azis Syamsuddin: Selamat Hari Kasih Sayang

Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda pada hari Kamis, 17 (Februari), ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan," kata hakim Fazhal.

Menurut Fazhal, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri.

"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ujar hakim Fazhal.

Terhadap penundaan tersebut, Azis Syamsuddin pun tidak banyak perpendapat.

Baca Juga: Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda, Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19

"Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang saja," kata Azis singkat seusai sidang.

Pembacaan vonis dijadwalkan pada hari Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Load More