SuaraLampung.id - Seorang pria inisial Pam (42) mengalami pengeroyokan yang terjadi Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Lampungpro.co--jaringan Suara.com dari Polres Mesuji menyebutkan, awalnya pada Jumat (11/2/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, berlangsung pengukuran tanah yang dihadiri Pengadilan Negeri Menggala antara Hj. Siti Nasution dan masyarakat Desa Wiralaga II sekitar 13 orang.
Pada pengukuran tersebut, Pam menjadi saksi dari Hj. Siti Nasution tentang tapal batas tanah yang disengketakan.
Saat pengukuran tanah, terjadi permasalahan antara pihak Hj. Siti Nasution dan masyarakat yang bersengketa karena tidak menerima hasil pengukuran oleh Pengadilan Negeri Menggala.
Baca Juga: 4 Fakta Kejamnya Ponakan Bunuh Paman Sendiri di Tuban Gegara Bangkai Ayam
Usai pengukuran, korban dan masyarakat kembali ke kediaman masing-masing.
Pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB datang dua pelaku yakni Ra dan Pa naik motor berboncengan sambil berteriak di depan rumah Pam. Kemudian Pam keluar dari rumah dan kedua pelaku mengacungkan parang kepada korban.
Tak lama berselang, pelaku mengejar korban dan akan membacok korban. Namun korban sempat menghindar lalu terjatuh sehingga pelaku dapat melukai korban.
Akibatnya pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian wajah atas sebelah kanan. Korban juga mengalami luka bacokan pada bagian wajah atas sebelah kanan.
Menurut catatan kepolisian, peristiwa tersebut dipicu permasalahan tanah antara keluarga Hj. Siti Nasutian dan masyarakat Desa Wiralaga II dengan lahan seluas lebih kurang 1 hektare.
Polsek Tanjung Raya dan Polsubsektor Mesuji telah melakukan oleh tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan melakukan penggalangan terhadap keluarga korban supaya tidak melakukan aksi balas dendam. Sedangkan kedua pelaku diduga kabur.
Berita Terkait
-
Brutal! Pria di Kalideres Tewas Dibacok, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Pelaku
-
Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
-
Aksi Brutal di Jaksel: Pria Bacok Kekasih Gegara Tak Dibelikan HP, Polisi Buru Pelaku
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu