SuaraLampung.id - Seorang ayah inisial G (29) di Kabupaten Lampung Utara menganiaya dua anak kandungnya AO (8) dan MA (7).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadian ini bermula, saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya YL (28) pada Senin (7/2/2022) pagi.
Maksud pelaku datang, untuk menyerahkan dua anaknya AO (8) dan MA (7) ke ibunya.
"Namun dengan persyaratan, jika kedua anaknya ingin dipulangkan, mantan istrinya atau korban, harus memberi uang Rp500 ribu. Namun tanpa sebab, pelaku mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, hingga membuat korban takut.
Setelah itu pelaku pergi, sementara korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.
Pelaku dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Ini sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Aniaya dan Setubuhi Dua Anak Kandung hingga Meninggal Dunia, BN Serahkan Diri ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG