SuaraLampung.id - Seorang ayah inisial G (29) di Kabupaten Lampung Utara menganiaya dua anak kandungnya AO (8) dan MA (7).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kejadian ini bermula, saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya YL (28) pada Senin (7/2/2022) pagi.
Maksud pelaku datang, untuk menyerahkan dua anaknya AO (8) dan MA (7) ke ibunya.
"Namun dengan persyaratan, jika kedua anaknya ingin dipulangkan, mantan istrinya atau korban, harus memberi uang Rp500 ribu. Namun tanpa sebab, pelaku mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, hingga membuat korban takut.
Setelah itu pelaku pergi, sementara korban melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Lampung Utara," ujar Eko Rendi Oktama.
Pelaku dijerat dengan perkara penganiayaan tehadap anak, dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Ini sesuai Pasal 80 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca Juga: Aniaya dan Setubuhi Dua Anak Kandung hingga Meninggal Dunia, BN Serahkan Diri ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Level Waspada, Zona 2 Km Tetap Terlarang
-
Gubernur Lampung Instruksikan Pangkas Izin Perumahan: Atasi Backlog Tak Cukup Andalkan Bedah Rumah
-
Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS
-
Truk Ekspedisi Mundur Mendadak di Bandar Lampung: Hantam Pom Mini, Warung Kelontong Ludes Terbakar
-
Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung