SuaraLampung.id - Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, China, diketahui menggunakan bahan kedaluwarsa.
Akibatnya dua gerai kopi Starbucks itu dikenai denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp3 miliar.
Kedua gerai tersebut masing-masing dikenai denda 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan sebagaimana pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu.
"Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus," demikian pernyataan Global Times, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Saingi AS, China Punya Target Luncurkan 140 Pesawat Ruang Angkasa
Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di China pada akhir tahun lalu.
Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di China.
Sementara itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga telah dikenai denda sebesar 400 ribu yuan (Rp902 juta) oleh regulator pasar di Beijing karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi. (ANTARA)
Baca Juga: Waduh! Kedapatan Pakai Bahan Kedaluwarsa, Dua Gerai Starbucks Di China Kena Denda Rp 3 Miliar
Berita Terkait
-
Dicecar soal MoU Laut China Selatan Indonesia-Tiongkok, Menlu Sugiono di DPR: Kedaulatan RI Tak Bergeser
-
Tegang! Kapal Perang Filipina Kawal Kapal Selam Rusia di Laut China Selatan, Ada Apa?
-
Jagung Hingga Tepung Konyaku RI di Ekspor ke China
-
Dua Wakil Indonesia Alami Lonjakan Drastis dalam Ranking BWF World Tour 2024
-
Beda Style dari Xiaomi: Begini Tampang dan Spesifikasi Mobilnya Huawei
Terpopuler
- Netizen Soroti Beda Level Bantuan Wapres Gibran vs Ma'ruf Amin: Dulu Tak Pakai...
- Hubungan Jusuf Hamka dan Istri Denny Sumargo, Farhat Abbas Klaim Olivia Allan Ngaku-Ngaku Anak Angkat
- Berpeluang Dipidana Karena Bantu Teh Novi Galang Donasi Tanpa Izin, Denny Sumargo Legawa: Niat Saya Baik
- Segini Kekayaan Sahrul Gunawan Versi LHKPN, Yakin Menang Jadi Bupati Bandung
- Pendidikan Jhony Saputra: Usia 21 Tahun Jabat Komisaris Utama Tanpa Ijazah S1
Pilihan
-
Ketua DPRD Kukar Junaidi Wafat, Diduga Serangan Jantung
-
Guru se-Indonesia Mengelus Dada, Kenaikan Gaji Rp2 Juta yang Dijanjikan Prabowo Hanya Angan-angan
-
Kesalahan Prosedur, Pilkada Samarinda Gelar PSU di TPS 001 Kelurahan Bugis
-
Satu Kampus Bareng Jokowi, Ini Profil Anggito Abimanyu yang Bakal Jadi Menteri Penerimaan Negara
-
Ulasan Novel Laut Bercerita: Memahami Trauma Sejarah yang Tak Terungkap
Terkini
-
Mobil Mewah & Perhiasan Disita! Polda Lampung Ringkus Penipu Kopi Rp10 Miliar
-
Harga Bawang Merah & Kopi Melambung, Picu Inflasi Lampung November 2024
-
Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
-
Tingkat Partisipasi Rendah, Banyak Pemilih Muda Bandar Lampung Cuek di Pilkada Serentak 2024
-
Kenal di Tantan, Berakhir di Indekos: Kasus Oknum Brimob Lampung Setubuhi Gadis 16 Tahun