SuaraLampung.id - Lonjakan kasus COVID-19 membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Provinsi Lampung mulai memperketat izin keramaian.
Wakil Ketua I Posko Satgas COVID-19 Provinsi Lampung M. Firsada mengatakan, setiap kegiatan masyarakat baik resepsi pernikahan ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan massa akan diperketat kembali sesuai aturan dalam level PPKM.
Ia mengatakan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tersebut telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kriteria pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Semua sudah diatur sesuai level PPKM kalau tidak dilaksanakan akan kita supervisi semua daerah dalam hal penerapan ini, agar konsisten dalam melakukan aturan PPKM terutama yang terkait dengan kegiatan berisiko menimbulkan kerumunan," katanya, Jumat (11/2/2022) dikutip dari ANTARA.
Dia mengharapkan satuan tugas penanganan COVID-19 tingkat kabupaten dan kota konsisten dalam menegakkan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
"Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan daerah, peraturan Gubernur Lampung dan aturan pemerintah pusat. Siapa yang melanggar akan diproses sesuai aturan yang ada," katanya.
Menurut dia, bila langkah sosialisasi dan teguran tidak dilaksanakan, maka langkah tegas berupa sanksi penutupan serta denda akan diberlakukan.
"Selain itu di setiap tempat publik juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengendalikan terjadinya kerumunan. Sebab sudah diatur juga melalui peraturan Gubernur Lampung," ucapnya.
Ia mengatakan penguatan kinerja petugas yang tergabung dalam satuan tugas penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten dan kota akan terus dilakukan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Seluruh Pulau Batam Nyaris Zona Merah
"Semua akan kembali diaktifkan dan kembali diperketat sebagai bentuk langkah pengendalian COVID-19," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Nusantara Lampung FC, Siap Guncang Liga 3 dengan Bintang Lokal
-
Janji Pemprov Lampung: Jalanan Bakal Mulus Maksimal Akhir Tahun Ini
-
Lampung Bersiap Hadapi 'Diet Anggaran' 2026: Jurus Jitu Hemat Rp583 Miliar
-
Penipu Online Jual Beli Mobil Diciduk Polisi Pringsewu, Modus Canggih Rugikan Korban Rp90 Juta
-
Bermula dari Keterbatasan Akses Telekomunikasi, AgenBRILink di Desa Sioban Kini Jadi Andalan