SuaraLampung.id - Seorang mafia tanah bernama Suhaidi (51) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, Suhaidi mengganti nama kepemilikan sertifikat tanah orang lain.
Korbannya adalah seorang bernama Ahmad Buhori yang rugi Rp350 juta akibat ulah Suhaidi.
Kasus ini bermula saat pelaku membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi tahun 2018 di Desa Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan orangtuanya, seharga Rp350 juta.
Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Klaim Stok Minyak Goreng Aman, Fakta di Pasaran Masih Langka
"Kemudian pelaku ini, memberikan uang muka Rp3 juta sebagai tanda jadi, lalu membawa sertifikat tanah aslinya. Ada pun alasan pelaku membawa sertifikat tanah itu, dengan dalih untuk dicek keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung,” kata Kompol Devi Sujana, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun setelah itu, pelaku ini menghilangkan sertifikat tersebut, dengan ditunjukkan surat kehilangan dari Kapolresta Tangerang. Saat itu, pelaku diketahui sudah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah.
"Kemudian pelaku menjual tanah di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliyar. Atas peristiwa itu, Ahmad Buhori lantas melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, karena dirugikan seharga Rp350 juta," ujar Devi Sujana.
Selain menjual ke Safitriyafi, pelaku juga telah beberapa kali menjual lahan yang sama, kepada korban yang berbeda. Ada pun lahan tersebut, masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta.
"Dari peristiwa ini, kemudian muncul gugatan perdata, karena korbannya saling klaim lahan. Jadi pelaku ini dikenal lihai, karena menjualkan tanah tanpa lokasi yang jelas, hingga meraih untung miliaran," jelas Devi.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Posko Penyekatan di Pintu Masuk Bandar Lampung akan Kembali Dibuka
Dari catatan kepolisian, pelaku ini juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sementara dari hasil penangkapan pelaku ini, diamankan barang bukti berupa satu eksemplar sertifikat palsu, satu unit Ponsel, selembar laporan kehilangan, dan satu eksemplar SK. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya dalam perkara mafia tanah, Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan honorer dan mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Bandar Lampung.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Akan Tetap Ada Selama Mereka Masih Bisa Bernapas
-
Bicara Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Selama Masih Bisa Hirup Udara, Selama itu Pula Masih Ada
-
Jadi Menteri ATR/BPN Gantikan AHY, Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan
-
Blak-blakan di DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Jurus buat Bikin Mafia Tanah Jera
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
-
Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
-
Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
-
Logistik Pilkada 2024 ke Daerah 3T Terancam Molor, Bawaslu Lampung Khawatir
-
Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan