SuaraLampung.id - Pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang dapat melakukan isolasi mandiri dengan sejumlah kriteria.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, pasien COVID-19 dengan gejala ringan sampai sedang sesuai aturan yang terbaru bisa melakukan isolasi mandiri (isoman).
Namun, kata Reihana, harus memenuhi persyaratan mengenai kondisi rumah.
Ia mengatakan, kriteria rumah yang dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri tersebut yaitu harus memiliki kamar atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain.
"Selain itu syaratnya gejala ringan, usia maksimal 45 tahun, tidak ada komorbid, bisa mengakses oxymeter dan sarana telekomunikasi. Bila tidak memenuhi syarat itu harus di isolasi terpusat," katanya dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya hal tersebut kabupaten dan kota diminta untuk menyiapkan isolasi terpusat guna memfasilitasi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak memenuhi persyaratan pelaksanaan isolasi mandiri.
"Jika ada yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan maka kabupaten dan kota harus menyiapkan isolasi terpusat seperti yang telah ada pada beberapa waktu lalu," katanya.
Dia merincikan, telah ada sejumlah kabupaten dan kota yang telah menyiapkan tempat isolasi terpusat dan siap mengaktifkannya kembali.
"Yang sudah ada tempat isolasi terpusat itu seperti Kabupaten Lampung Selatan yang bertempat di rusunawa, Kota Bandarlampung bekerja sama dengan Unila dalam pengaktifan kembali tempat isolasi terpusat," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Menggila Lagi, 221 Orang Positif Terpapar
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Lampung pun akan kembali mengaktifkan tempat isolasi terpusat yang pernah berfungsi sebelumnya.
"Sebelumnya Wisma Haji digunakan untuk isolasi terpusat, dan nanti kedepannya kita coba bicarakan dan jajaki dengan pihak terkait untuk di aktifkan kembali. Sebab saat ini tempat tersebut belum digunakan untuk menerima kedatangan jamaah haji," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok