SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membela polisi yang melakukan tindakan represif terhadap warga Wadas, Jawa Tengah.
Menurut Mahfud MD, polisi sudah mengambil tindakan terukur di Wadas namun masih dituding sewenang-wenang.
Hal ini Mahfud MD sampaikan saat memberi sambutan secara virtual pada acara Konferensi Internasional Prinsip-Prinsip HAM di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Mahfud MD meminta polisi bersikap humanis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya demi mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sikap yang humanis harus dikedepankan karena Polri mendudukkan dirinya sebagai polisi sipil yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga ketertiban serta menegakkan hukum, katanya.
Oleh karena itu, katanya, ada empat prinsip HAM yang perlu dipatuhi seluruh anggota Polri saat bertugas dan menggunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.
“Pertama, proporsionalitas, yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kedua, legalitas,yakni tindakan (polisi) itu harus sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum nasional maupun standar HAM internasional,” sebut Menkopolhukam.
Tidak hanya itu, papar dia, polisi harus menerapkan akuntabilitas dan nesesitas/keharusan saat menindak pihak-pihak yang diduga melanggar hukum.
“Akuntabilitas itu (artinya) ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas (artinya) suatu tindakan itu benar-benar dibutuhkan,” terang Mahfud MD.
Ia berpesan kepada anggota Polri agar empat prinsip itu menjadi pedoman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahfud mengingatkan anggota Polri memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang dibekali senjata untuk membatasi hak orang-orang tertentu.
Kewenangan itu, kata Mahfud, jika tidak digunakan secara humanis dan sesuai prosedur, maka berpotensi menjadi celah terjadinya pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, empat prinsip HAM, seperti proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas harus selalu menjadi pedoman anggota Polri setiap menjalankan tugasnya.
Empat prinsip itu nantinya berguna saat anggota Polri dihadapkan pada situasi yang dilematis, kata Mahfud.
“Ketika (polisi) tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi jika bertindak bisa dituding melanggar HAM. Kasus di Wadas itu Polri sudah melakukan tindakan terukur sekalipun dituding di situ dianggap sewenang-wenang,” terang Mahfud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG