SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menghentikan aktivitas tambak udang vaname Johan Farm di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Tambak udang Johan Farm masih beroperasi walau sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu lalu.
Karena itu, pihak Pemkab Pesisir Barat mengambil langkah memasang portal di depan pintu masuk tambak udang Johan Farm untuk menghentikan aktivitasnya.
Sekretaris Satpol PP Pesisir Barat Herman mengatakan pemasangan portal dilakukan sebagai sebagai tindak lanjut dari penyegelan tahun 2021 dan juga karena tambak yang disegel itu masih beroperasi hingga kini.
Baca Juga: Ingin Kembalikan Kejayaan Tambak Udang Dipasena, Pemprov Lampung Ubah Status Lahan
"Dengan adanya portal, saprodi tambak dilarang masuk. Untuk itu di dekat portal yang dipasang, Satpol PP menempatkan 6 personel dan 2 personel Dishub dan sebanyak itu juga pada malam hari untuk menjaga portal tersebut," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa penjagaan tersebut akan terus dilakukan sebagaimana perintah pimpinan, dan ke depan tambak lainnya di Kecamatan Lemong yang masih beroperasi akan diperlakuan sama.
Dia menjelaskan, pemasangan portal ini berdasarkan surat perintah penyegelan usaha tambak udang Johan Farm Pekon Wayjambu Nomor 300/1318/IV.05/XI/2021 serta surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang tanggal 31 Januari 2022 Nomor 600/120/REK/PUPR/IV.03/2022 tentang Rekomendasi Usaha Tambak Udang yang Telah Dicabut Izinnya tersebut.
"Kapan jadwal pemasangan portal di ketiga tambak tersebut belum diketahuinya," ujarnya.
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief, mengatakan bahwa tindakan Pemkab Pesibar yang melakukan penyegelan dilanjutkan dengan pemasangan sebagai tindakan melawan hukum, sebab, apabila alasannya yakni melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 untuk kawasan wisata, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan Perda.
Menurutnya pula, penutupan tambak harusnya tidak dilakukan secara sepihak, karena terdapat konsekuensi dari pasal-pasal dalam Perda, salah satunya jika tambak disegel pemerintah daerah harus mengganti rugi kepada pemilik tambak yang telah berinvestasi besar di daerahnya.
“Kalau memang ingin menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya pasal-pasal yang ada di dalam Perda dilaksanakan, seperti Pasal 53 yang mengharuskan Pemkab mengganti rugi kepada petambak yang terkena dampak dari perubahan Perda RTRW,” kata Agusri, Sabtu (5/2/2022).
Ia pun menegaskan bahwa, Perda Nomor 8/2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udang anggotanya sudah berizin sebelum Perda tersebut diterbitkan tahun 2017, yang artinya pelanggaran pengelolaan tambak tidak terpenuhi sehingga tak perlu ada penyegelan, apalagi sampai di portal.
"Pemkab pernah menawarkan relokasi di Kecamatan Ngaras. Tetapi selain luas lahanya hanya 28 hektar, sementara luas tambak 7 farm ini lebih 100 hektare bahkan topografinya juga berbukit-bukit sehingga tidak cocok dibangun tambak udang. kemudian lahan yang ditawarkan juga harus jelas pinjam pakai atau hibah," kata dia.
Baca Juga: Perusahaan Teknologi Rintisan eFishery Ambil Alih Pengelolaan Tambak Udang Lokal
Sementara itu, pemilik tambak udang vename Johan Farm, Afriyani, menolak tindakan itu, karena pihaknya telah mendapatkan izin usaha sebelum Kabupaten Pesibar ada.
Selain itu, lanjutnya, usaha tambak udang Johan Farm juga telah mengikuti ketentuan perizinan yang diwajibkan dengan cara atau diperoleh dengan prosedur yang benar.
Berita Terkait
-
Layanan Listrik Hijau PLN Bantu Petani Tambak Udang di Sulsel Hemat Biaya Operasional dan Tembus Pasar Ekspor
-
Ibu Asal Sidoarjo Ini Ajak Puluhan Korban PHK Temukan Peluang Usaha dengan Gabung PNM Mekaar
-
Resmikan Kawasan Budidaya Udang di Kebumen Senilai Rp 175 Miliar, Jokowi: Ini Bisa Menjadi Contoh yang Baik
-
Banyak Kasus Anak di Bawah Umur Laka Lantas, Disdikbud Pesisir Barat Lampung Larang Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah
-
Dengan Aplikasi AquaHero, Pengusaha Tambak Udang Kini Bisa Estimasi BEP
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan