SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menghentikan aktivitas tambak udang vaname Johan Farm di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Tambak udang Johan Farm masih beroperasi walau sudah disegel oleh Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu lalu.
Karena itu, pihak Pemkab Pesisir Barat mengambil langkah memasang portal di depan pintu masuk tambak udang Johan Farm untuk menghentikan aktivitasnya.
Sekretaris Satpol PP Pesisir Barat Herman mengatakan pemasangan portal dilakukan sebagai sebagai tindak lanjut dari penyegelan tahun 2021 dan juga karena tambak yang disegel itu masih beroperasi hingga kini.
"Dengan adanya portal, saprodi tambak dilarang masuk. Untuk itu di dekat portal yang dipasang, Satpol PP menempatkan 6 personel dan 2 personel Dishub dan sebanyak itu juga pada malam hari untuk menjaga portal tersebut," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa penjagaan tersebut akan terus dilakukan sebagaimana perintah pimpinan, dan ke depan tambak lainnya di Kecamatan Lemong yang masih beroperasi akan diperlakuan sama.
Dia menjelaskan, pemasangan portal ini berdasarkan surat perintah penyegelan usaha tambak udang Johan Farm Pekon Wayjambu Nomor 300/1318/IV.05/XI/2021 serta surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang tanggal 31 Januari 2022 Nomor 600/120/REK/PUPR/IV.03/2022 tentang Rekomendasi Usaha Tambak Udang yang Telah Dicabut Izinnya tersebut.
"Kapan jadwal pemasangan portal di ketiga tambak tersebut belum diketahuinya," ujarnya.
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri Syarief, mengatakan bahwa tindakan Pemkab Pesibar yang melakukan penyegelan dilanjutkan dengan pemasangan sebagai tindakan melawan hukum, sebab, apabila alasannya yakni melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 untuk kawasan wisata, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan Perda.
Menurutnya pula, penutupan tambak harusnya tidak dilakukan secara sepihak, karena terdapat konsekuensi dari pasal-pasal dalam Perda, salah satunya jika tambak disegel pemerintah daerah harus mengganti rugi kepada pemilik tambak yang telah berinvestasi besar di daerahnya.
“Kalau memang ingin menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, seharusnya pasal-pasal yang ada di dalam Perda dilaksanakan, seperti Pasal 53 yang mengharuskan Pemkab mengganti rugi kepada petambak yang terkena dampak dari perubahan Perda RTRW,” kata Agusri, Sabtu (5/2/2022).
Ia pun menegaskan bahwa, Perda Nomor 8/2017 tidak dapat dijalankan karena usaha tambak udang anggotanya sudah berizin sebelum Perda tersebut diterbitkan tahun 2017, yang artinya pelanggaran pengelolaan tambak tidak terpenuhi sehingga tak perlu ada penyegelan, apalagi sampai di portal.
"Pemkab pernah menawarkan relokasi di Kecamatan Ngaras. Tetapi selain luas lahanya hanya 28 hektar, sementara luas tambak 7 farm ini lebih 100 hektare bahkan topografinya juga berbukit-bukit sehingga tidak cocok dibangun tambak udang. kemudian lahan yang ditawarkan juga harus jelas pinjam pakai atau hibah," kata dia.
Baca Juga: Ingin Kembalikan Kejayaan Tambak Udang Dipasena, Pemprov Lampung Ubah Status Lahan
Sementara itu, pemilik tambak udang vename Johan Farm, Afriyani, menolak tindakan itu, karena pihaknya telah mendapatkan izin usaha sebelum Kabupaten Pesibar ada.
Selain itu, lanjutnya, usaha tambak udang Johan Farm juga telah mengikuti ketentuan perizinan yang diwajibkan dengan cara atau diperoleh dengan prosedur yang benar.
Sedangkan, basis Perda No.8/2017 tentang RTRW, tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata.
"Yang dilarang dalam Perda No.8/2017 itu adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata, terutama wisata alam," jelasnya.
Rencana penyegelan tujuh tambak udang vename di Pesisir Barat oleh Pemkab setempat telah bergulir sejak Tahun 2020 karena mereka dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037.
Ketujuh farm tersebut, yakni PT Sumatera Seafood Indonesia; Lemong Farm di Pekon Way Batang; Andi Riza Farm; Archie Ferdiani; Johan Farm di Pekon Wayjambu; L. Hendra Raharja di Pekon Marang dan Andi Handoyo Farm di Pekon Biha.
Dari tujuh tambak tersebut, terdapat empat farm yang masih beroperasi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 20 Februari 2026 Lengkap dengan Doa Berbuka Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib