SuaraLampung.id - Seorang pria warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, memperkosa siswi SMA di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
Pria inisial AS (18) ini ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah atas perbuatannya memerkosa siswi SMA yang terjadi pada Selasa (18/1/2022).
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu pelaku mengajak korban bertemu di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
"Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, Selasa (18/1/2022) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Warga Gelar Demonstrasi Minta Ukur Ulang Lahan Perkebunan PT HM
Pertemuan berlangsung pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Obrolan sempat terjadi beberapa menit. Dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan aksi bejatnya. Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak.
"Saat korban tersebut berontak dan teriak, tersangka menyekap mulut korban menggunakan tangan dan mencekik leher korban. Dalam keadaan tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban," jelas Kompol Zaini.
Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir Utara.
"Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan masih dirawat. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban berupa celana krem panjang, sandal, sweater abu-abu, dan jilbab hitam.
Baca Juga: Mantan Wakil Gubernur Lampung Bakal Diperiksa KPK
Pelaku dijerat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah