SuaraLampung.id - Seorang pria warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, memperkosa siswi SMA di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
Pria inisial AS (18) ini ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah atas perbuatannya memerkosa siswi SMA yang terjadi pada Selasa (18/1/2022).
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu pelaku mengajak korban bertemu di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
"Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman, Selasa (18/1/2022) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Pertemuan berlangsung pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Obrolan sempat terjadi beberapa menit. Dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan aksi bejatnya. Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak.
"Saat korban tersebut berontak dan teriak, tersangka menyekap mulut korban menggunakan tangan dan mencekik leher korban. Dalam keadaan tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban," jelas Kompol Zaini.
Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir Utara.
"Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan masih dirawat. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban berupa celana krem panjang, sandal, sweater abu-abu, dan jilbab hitam.
Baca Juga: Warga Gelar Demonstrasi Minta Ukur Ulang Lahan Perkebunan PT HM
Pelaku dijerat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Ketum PERBANAS Sebut Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Simak di Sini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Breaking: Hujan Deras Picu Banjir di Bandar Lampung, 2 Warga Tewas Terseret Arus
-
5 Fakta Banjir yang Mengepung Bandar Lampung Usai Hujan Deras, Tiga Warga Terseret Arus
-
Azan Magrib Segera Tiba! Catat Waktu Buka Puasa di Bandar Lampung Jumat 6 Maret 2026