SuaraLampung.id - Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya yang tidak hanya memproses pelanggaran disiplin dan kode etik, tapi juga proses pidana.
Selama ini, anggota Polri terlibat pidana diproses oleh penyidik reserse untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan umum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan usulan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bisa memiliki wewenang memproses pidana anggota Polri, berlebihan.
"Kami melihat pemikiran ini masih perlu dikaji. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dengan Badan Reserse Krimimal dalam melakukan proses pidana di lapangan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022) petang.
Dia mengatakan Propam sudah memiliki wewenang tersendiri dalam memproses anggota Polri yang berperilaku menyimpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
Pada Pasal 6 dalam Perkap itu, kata dia, menyebutkan bahwa tugas Propam adalah melakukan penegakan hukum, ketertiban dan menjaga disiplin anggota Polri.
Propam juga diberikan kewenangan mengajukan anggota polisi yang melanggar disiplin dan kode etik ke persidangan internal Polri.
"Kalau menurut kami, kewenangan ini saja dijalankan dengan baik. Insya Allah kinerja Polri ke depan akan semakin baik," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, sukses tidaknya Kapolri tergantung penegakan hukum dan pembinaan etika dan profesi yang dilakukan Propam Polri sebagai pengawas internal kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Klaim Serius Tangani Kasus Tindak Pidana dengan Korban Perempuan dan Anak
"Kita berharap pengawasan harus terus ditingkatkan terhadap siapapun oknum anggota Polri yang melanggar tanpa ada diskriminasi di lapangan. Kalau kebijakan itu sudah dilakukan, maka akan ada perubahan besar di seluruh jajaran Polri," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung
-
Geger Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
-
Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam
-
Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi
-
Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus