SuaraLampung.id - Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya yang tidak hanya memproses pelanggaran disiplin dan kode etik, tapi juga proses pidana.
Selama ini, anggota Polri terlibat pidana diproses oleh penyidik reserse untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan umum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan usulan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bisa memiliki wewenang memproses pidana anggota Polri, berlebihan.
"Kami melihat pemikiran ini masih perlu dikaji. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dengan Badan Reserse Krimimal dalam melakukan proses pidana di lapangan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022) petang.
Dia mengatakan Propam sudah memiliki wewenang tersendiri dalam memproses anggota Polri yang berperilaku menyimpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
Pada Pasal 6 dalam Perkap itu, kata dia, menyebutkan bahwa tugas Propam adalah melakukan penegakan hukum, ketertiban dan menjaga disiplin anggota Polri.
Propam juga diberikan kewenangan mengajukan anggota polisi yang melanggar disiplin dan kode etik ke persidangan internal Polri.
"Kalau menurut kami, kewenangan ini saja dijalankan dengan baik. Insya Allah kinerja Polri ke depan akan semakin baik," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, sukses tidaknya Kapolri tergantung penegakan hukum dan pembinaan etika dan profesi yang dilakukan Propam Polri sebagai pengawas internal kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Klaim Serius Tangani Kasus Tindak Pidana dengan Korban Perempuan dan Anak
"Kita berharap pengawasan harus terus ditingkatkan terhadap siapapun oknum anggota Polri yang melanggar tanpa ada diskriminasi di lapangan. Kalau kebijakan itu sudah dilakukan, maka akan ada perubahan besar di seluruh jajaran Polri," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
10 Hotel Bukber di Lampung dengan View Laut, Update Harga dan Promo Terbaru
-
Digerebek Dini Hari, Pemilik Karaoke dan Pelanggan Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu
-
Niat Mandi Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan: Bacaan Arab, Latin, Artinya dan Tata Cara Lengkap
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Viral Dulu, Baru Ditambal: Jalan 13 Km di Purbolinggo Akhirnya Dilirik Pemerintah