SuaraLampung.id - Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya yang tidak hanya memproses pelanggaran disiplin dan kode etik, tapi juga proses pidana.
Selama ini, anggota Polri terlibat pidana diproses oleh penyidik reserse untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan umum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan usulan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bisa memiliki wewenang memproses pidana anggota Polri, berlebihan.
"Kami melihat pemikiran ini masih perlu dikaji. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dengan Badan Reserse Krimimal dalam melakukan proses pidana di lapangan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022) petang.
Dia mengatakan Propam sudah memiliki wewenang tersendiri dalam memproses anggota Polri yang berperilaku menyimpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
Pada Pasal 6 dalam Perkap itu, kata dia, menyebutkan bahwa tugas Propam adalah melakukan penegakan hukum, ketertiban dan menjaga disiplin anggota Polri.
Propam juga diberikan kewenangan mengajukan anggota polisi yang melanggar disiplin dan kode etik ke persidangan internal Polri.
"Kalau menurut kami, kewenangan ini saja dijalankan dengan baik. Insya Allah kinerja Polri ke depan akan semakin baik," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, sukses tidaknya Kapolri tergantung penegakan hukum dan pembinaan etika dan profesi yang dilakukan Propam Polri sebagai pengawas internal kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Klaim Serius Tangani Kasus Tindak Pidana dengan Korban Perempuan dan Anak
"Kita berharap pengawasan harus terus ditingkatkan terhadap siapapun oknum anggota Polri yang melanggar tanpa ada diskriminasi di lapangan. Kalau kebijakan itu sudah dilakukan, maka akan ada perubahan besar di seluruh jajaran Polri," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan