SuaraLampung.id - Propam Polri mengusulkan perluasan kewenangannya yang tidak hanya memproses pelanggaran disiplin dan kode etik, tapi juga proses pidana.
Selama ini, anggota Polri terlibat pidana diproses oleh penyidik reserse untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan umum.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan usulan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bisa memiliki wewenang memproses pidana anggota Polri, berlebihan.
"Kami melihat pemikiran ini masih perlu dikaji. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dengan Badan Reserse Krimimal dalam melakukan proses pidana di lapangan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022) petang.
Dia mengatakan Propam sudah memiliki wewenang tersendiri dalam memproses anggota Polri yang berperilaku menyimpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
Pada Pasal 6 dalam Perkap itu, kata dia, menyebutkan bahwa tugas Propam adalah melakukan penegakan hukum, ketertiban dan menjaga disiplin anggota Polri.
Propam juga diberikan kewenangan mengajukan anggota polisi yang melanggar disiplin dan kode etik ke persidangan internal Polri.
"Kalau menurut kami, kewenangan ini saja dijalankan dengan baik. Insya Allah kinerja Polri ke depan akan semakin baik," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, sukses tidaknya Kapolri tergantung penegakan hukum dan pembinaan etika dan profesi yang dilakukan Propam Polri sebagai pengawas internal kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Klaim Serius Tangani Kasus Tindak Pidana dengan Korban Perempuan dan Anak
"Kita berharap pengawasan harus terus ditingkatkan terhadap siapapun oknum anggota Polri yang melanggar tanpa ada diskriminasi di lapangan. Kalau kebijakan itu sudah dilakukan, maka akan ada perubahan besar di seluruh jajaran Polri," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Tiket Laga Perdana Bhayangkara FC di Lampung Ludes Kurang dari Sehari, Nobar Jadi Solusi!
-
Lampung Siap Sambut Program Makan Bergizi Gratis 2026: Target SPPG Rampung Akhir 2025
-
BRI Gelar BFF 2025 untuk Perkuat Ekosistem Kecantikan, Fashion, dan Fragrance
-
Korupsi Gegerkan Satpol PP Lampung Selatan: Kabid Jadi Tersangka, Dana Insentif Raib Rp2,8 M
-
BRI BFLP 2025 Hadir, Buka Jalan Karier Cemerlang Sesuai Minat dan Bakat