SuaraLampung.id - Dua jenderal purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua jenderal yang ikut menggugat UU IKN ke MK ialah Letjen TNI Mar (Purn) Suharto dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.
Letjen TNI Mar (Purn) Suharto pernah menjabat sebagai Komandan Korps Marinir tahun 1996-1999 sementara Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus.
Selain dua jenderal komando itu, terdapat tokoh-tokoh lain yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Mereka ialah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda.
Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.
Gugatan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) terhadap UU IKN teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Dalam permohonanya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah Hehamahua mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.
"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.
Ia menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada Tahun 2001, pemohon merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam proses pembentukan Undang-Undang IKN.
Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya pembangunan yang dilakukan di IKN baru terhindar dari praktik korupsi.
Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen
-
Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
-
Cegah Omicron, Kapolri Jenderal Listyo Targetkan Akselerasi Vaksinasi Anak hingga Lansia 1,4 Juta Mulai Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara