SuaraLampung.id - Dua jenderal purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua jenderal yang ikut menggugat UU IKN ke MK ialah Letjen TNI Mar (Purn) Suharto dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD.
Letjen TNI Mar (Purn) Suharto pernah menjabat sebagai Komandan Korps Marinir tahun 1996-1999 sementara Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus.
Selain dua jenderal komando itu, terdapat tokoh-tokoh lain yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Mereka ialah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda.
Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.
Gugatan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) terhadap UU IKN teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Dalam permohonanya, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN.
Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah mengabdi selama 10 tahun, Abdullah Hehamahua mengatakan telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.
Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.
"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.
Ia menjelaskan dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada Tahun 2001, pemohon merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam proses pembentukan Undang-Undang IKN.
Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya pembangunan yang dilakukan di IKN baru terhindar dari praktik korupsi.
Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen
-
Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
-
Cegah Omicron, Kapolri Jenderal Listyo Targetkan Akselerasi Vaksinasi Anak hingga Lansia 1,4 Juta Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Nelayan Hilang di Lampung Selatan: Operasi SAR Dihentikan Setelah 7 Hari Pencarian
-
Lampung Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Baru! Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
Lampung Siaga Bencana: Polda Catat Ada 114 Titik Rawan
-
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Posisi 3 di Sumatera, Pertanian Jadi Jagoan Utama
-
Refleksi Semangat Sumpah Pemuda, BRI Gelar Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Dukung Penuh UMKM