Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:21 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Cekcok dengan Istri, Ayah Tiri di Pringsewu Setubuhi Anak di Rumah Kosong

SuaraLampung.id - Tega, perilaku yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya tersebut di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung. Dia tertangkap basah mencabuli anak tirinya hingga dilaporkan oleh istrinya ke polisi.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, beruntung pelaku berhasil ditangkap Polsek Pagelaran Polres Pringsewesu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/21) siang, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran. 

Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban merupakan anak tirinya EM (9). Pencabulan terbongkar setelah ibu korban curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa izin membawa putrinya ke sebuah rumah di Pekon Fajar Baru. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 29 Januari 2022: Sumsel Bakal Berawan Siang Ini

"Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi tidak berbusana," ujar Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Sabtu (29/1/2022) siang.

Perbuatan tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Dugaan sementara motifnya lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Pencabulan dilakukan saat terjadi selisih paham dengan ibu korban," ujarnya.

Tersangka ditahan di rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak. Tersangka melanggar Pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton

Load More