Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Januari 2022 | 11:42 WIB
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura. [Dok. Polri]

SuaraLampung.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Hal ini disambut baik Polri karena dapat membantu kerja Polri dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut. 

Menurut dia, modus kejahatan terus berkembang di tengah perkembangan zaman dewasa ini sehingga tantangan penegakan hukum semakin kompleks. Pelaku kejahatan bahkan sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, Sigit mengungkapkan pelaku kejahatan bisa bergerak tanpa melihat batas negara sehingga diperlukan adanya kerja sama dan sinergi antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

Baca Juga: Kemnaker Siap Cabut Izin P3MI yang Salurkan CPMI Ilegal

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya," ujarnya, Rabu (26/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu sehingga hal itu berpotensi akan berdampak terhadap stabilitas keamanan.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi, Sigit meyakini akan meningkatkan peran kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan lainnya.

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia dan mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," ucap Sigit.

Ia mencontohkan Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga pelacakan aset dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (tracing recovery asset).

Baca Juga: Pratama Arhan Diragukan Tampil saat Indonesia Hadapi Timor Leste, Masalah Otot Penyebabnya

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengingatkan cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pemberantasan korupsi memerlukan upaya fundamental dan lebih komprehensif. Dengan pencegahan sebagai langkah fundamental, kepentingan rakyat terselamatkan dan korupsi dapat dicegah.

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, maka hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan 'tracing' dan 'recovery asset'," tutur Sigit.

Sigit mengungkapkan bahwa terkait penanganan tindak pidana korupsi, pada tahun 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Ia menyampaikan sepanjang tahun 2021, Polri telah menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.

Sementara itu jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebanyak 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebanyak 2.601 kasus.

Angka tersebut meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan, dan uang palsu. (ANTARA)

Load More